Padang, AnalisaKini.id-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (Walhi Sumbar), melayangkan gugatan keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan dikarenakan buruknya pelayan publik atas informasi publik di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Singgalang, Rabu (8/1/2020), keempat OPD tersebut, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat (ESDM Sumbar), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Sawahlunto, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan (DLH Pessel).
Sidang gugatan pertama dengan Pemohon Walhi Sumbar dan Termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung yang di selenggarakan ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Divisi Advokasi dan Penegakan Hukum, Walhi Sumbar, Zulpriadi mengungkapkan, Walhi Sumbar sudah memasukan surat permohonan informasi publik pada 14 Agustus 2019 ke ESDM Sumbar, PerkimLH Kota Sawahlunto, dan DLH Pessel.
Setelah surat itu dilayangkan, informasi publik tidak kunjung diberikan oleh empat OPD tersebut.
Dikatakan, pada 23 September 2019, Walhi Sumbar melayangkan keberatan keterbukaan informasi publik kepada Sekdaprov Sumatera Barat, Sekdakab Sijunjung, dan Sekdako Sawahlunto.
Maka, pada 20 November 2019 Walhi Sumbar mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Sumbar.
Walhi Sumbar meminta informasi publik berupa data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Sumatera Barat ke Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Dokumen AMDAL PT. RBBE ke PerkimLH Sijunjung, AMDAL CV. Tahiti Coal ke PerkimLH Sawahlunto, dan AMDAL PT.
KSN dan PPA ke DLH Pesisir Selatan, dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk fungsi kontrol publik kepada perusahaan dan pemerintah akan aktivitas eksplorasi dan Operasi Produksi.
Direktur Walhi Sumbar Uslaini menegaskan gugatakan ini disebabkan keengganan 4 OPD tersebut memberikan informasi publik dan sikap 4 OPD dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
"Kita berharap majelis komisioner KI Sumbar untuk dapat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan OPD terkait memberikan informasi publik yang kami minta,” kata Uslaini.
Walhi Sumbar meminta kepada semua badan publik yang ada di Sumbar dan kabupaten/kota untuk memperbaiki pelayanan dan penyediaan informasi publik supaya terwujud pemerintah yang baik, bersih dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. (***)