Pengamat politik Yosmeri |
Padang, AnalisaKini.id-Pengamat politik Sumbar, Yosmeri mengingatkan pemerintah, Komisi II dan penyelenggara pemilu, jangan terlalu memaksakan untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Kita berharap semua pihak harus melihat secara jernih dan objektif terhadap kondisi di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada serentak. Harus dilihat mendalam dan kaji matang dulu," sebut Yosmeri, Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, Komisi II DPR yang melakukan rapat kerja virtual dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (27/5/2020) sepakat untuk menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan sejumlah cacatan, salah satunya menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Menurut Yosmeri, pemerintah memang sudah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 201A, pada ayat (1) disebutkan,Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pada ayat (2), berbunyi pemungutan suara serentak ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.
Pada ayat (3), kembali ditegaskan, dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir, melalui mekanisme yang ditetapkan.
"Ini artinya, kalau tidak memungkinkan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, maka Pilkada mau tak mau, ditunda kembali," katanya.
Yosmeri setuju saja Pilkada digelar 9 Desember tapi untuk daerah yang kasus Covid-19 di daerahnya mulai landai. Sebaliknya di daerah yang kasus Covid-19 terus meningkatkan, jangan dipaksakan juga Pilkada digelar pada 9 Desember 2020.
Sumbar, misalnya, termasuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020. Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat, sebaiknya Pilkada ditunda, meski ada kabupaten/kota yang mulai melandai kasus Covid-19-nya.
"Jadi landasan berpijaknya melihat trend dan tentu saja dikaji mendalam terkait dengan kasus Covid-19 di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Perppu nomor 2 tahun 2020 juga mengaturnya," sebut Yosmeri.
Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada, sembilan di antaranya untuk gubernur, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. (***)
Bagikan