Foto : Pembawa kabur jenazah Corona di Makasar ditangkap polisi. (Dok. Polisi). |
Tim Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 32 orang yang diduga terlibat membawa kabur jenazah PDP Corona di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan kejadian pengambilan paksa jenazah oleh masyarakat kita bergerak cepat untuk lakukan tindakan hukum sampai malam ini kita amankan 31 orang, mereka dari beberapa TKP, " kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolrestabes Makasssar, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, seperti dikutip dari detiknews.com, untuk Labuang Baji diamankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka dan ada tambahan untuk RS Bhayangkara diamankan satu orang perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu sekarang menjadi 32.
Polisi langsung memeriksa intensif terhadap para pelaku tersebut. Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu
Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93 dan pasal 214 KUHP.
Ibrahim mengatakan mereka yang diamankan juga telah menjalani rapid test. Hasilnya beberapa pelaku dinyatakan reaktif terkait virus Corona.
"Kita laksanakan pemeriksaan rapid test karena kita juga waspada, kita curiga mereka bersentuhan dengan Covid-19 atau suspect Covid. Kita periksa rapid test dan anggota gunakan APD, ada beberapa yang reaktif ini memprihantinkan kita," ujar Ibrahim. (***)
Bagikan