Ilustrasi. |
Kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona.
"Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Covid-19 dilaksanakan pada 9 Desember," begitulah bunyi Pasal 8C PKPU Nomor 5 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020).
KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Persiapan dan penyelenggaraan.
Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September.
Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.
Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.
Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.
Sedangkan kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. KPU membagi masa kampanye ini dengan tiga agenda.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Debat publik/terbuka antarpasangan calon. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik," bunyi PKPU itu.
Sementara itu, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.
Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung pada 9 Desember hingga 26 Desember. Sedangkan untuk penetapan calon terpilih, KPU belum mencantumkan waktunya.
KPU menyatakan, dalam tahapan pilkda itu, semua proses akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," tulis PKPU tersebut.(***)
Bagikan