Kasat Pol PP Padang, Alfiadi bersama rombongan UPTD Andam Dewi, setelah kerjasama dilakukan di Mako Satpol PP Padang, Rabu (22/7/2020). (humas) |
Kepala UPTD Andam Dewi, Afzaidir, mengatakan, pertemuan dan kerja sama yang dilakukan ini untuk membahas beberapa hal terhadap pembinaan lebih lanjut, bagi pelanggar perda di Padang.
Rencananya dilakukan pembinaan bagi pengemis, anjal serta kegiatan pelanggaran masalah sosial lainnya, dan juga bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, kedepannya perlu diperhatikan setiap penertiban terhadap mereka tuna sosial dapa dikirim ke Sukarami Panti Rehabilitasi Andam, sebagai pembinaan dan efek jera bagi mereka yang melanggar.
"Itu semua dilakukan berdasarkan hasil dari BAP PPNS, setiap orang hasil penertiban akan kita tindaklanjut oleh panti Rehabilitasi Andam Dewi," kata Afzaidir.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan perda, sehingga kedepan lebih mengoptimalkan kinerja sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan menciptakan kondisi yang tertib, aman serta jauh dari maksiat.
"Dengan telah disahkannya perda maksiat ini dan kesepakatan serta mou ini, ke depan kita bisa memberikan efek jera bagi pelaku tuna susila, maksiat di Padang dapat ditekan," kata dia. (***)
Bagikan