Bupati Jember Faida. |
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa'at mengatakan, sikap yang diambil ini setelah menilai selama kepemimpinan Bupati Jember Faida sudah banyak sekali pelanggaran birokrasi, penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan panitia angket DPRD Jember.
"Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (22/7/2020).
Dengan usulan tersebut, ia menjelaskan, akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
"Nanti kita berikan ke MA untuk dilakukan uji pembuktian," imbuhnya seperti dikutip dari portaljember.com.
Hadi meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jada di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang menjadi pimpinan menegaskan, sidang paripurna sudah diputuskan untuk melakukan HMP dengan dasar banyaknya pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Jember.
"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakanbsepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tegasnya.
Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan.
Pemberhentian bupati juga telah disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember. (***)
Bagikan