Drs. H. Guspardi Gaus,.M. Si. |
" Kita akan cek kebenaran berita tentang PAP PLTA Koto Panjang kedepan akan full menjadi hak Pemprov Riau dan telah disetujui oleh Kemendagri. Sementara Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses pembahasan dan perubahan kebijakan Pajak Atas Permukaan (PAP). Hal ini tentunya tidak fair dan saya akan meminta klarifikasi serta penjelasan dari Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan datang," ujar Guspardi.
Berdirinya PLTA Koto Panjang merupakan hasil perjuangan bersama Pemprov Sumbar dan Pemprov Riau. Dan perlu diingat kawasan hulu dan sumber air sebagai penggerak turbin PLTA Koto Panjang ini sebahagian besar berasal dan berada di wilayah Administratif Kab 50 Kota, Sumatera Barat.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga menyayangkan sikap salah seorang politisi DPRD Riau yang dinilainya seolah mengaburkan peranan dan andil besar masyarakat Sumbar demi Penerimaan Pajak Air Permukaan. Karena sejak 2001 sudah ada kesepakatan penerimaan PAP nya di bagi rata antara Provinsi Riau dan Sumatera Barat dan tidak ada permasalahan selama ini. Tiba - tiba ada unsur pimpinan DPRD Riau dengan jumawa mengklaim PAP PLTA Koto Panjang hak mereka sepenuhnya. Itu jelas melanggar kesepakatan antar dua provinsi bertetangga ini.
Sejarah panjang perjuangan dan pengorbanan masyarakat Kabupaten 50 Kota adalah sebuah fakta yang tidak bisa dinafikan. Berapa dusun dan desa yang hilang dan tenggelam di sana?.
Dijelaskan, proses pembangunan PLTA ini telah menenggelamkan 713 unit rumah dengan lebih 2.000 jiwa. Masyarakat Nagari Tanjung Pauh dan Tanjung Balik Kabupaten 50 Kota harus kehilangan sawah dan ladangnya. Mereka juga dipaksa pindah ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar Kecamatan Pangkalan demi terwujudnya pembangunan bendungan ini. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan seperti banjir yang senantiasa menerjang daerah sekitar Pangkalan dengan jumlah penduduk 22.000 jiwa, banjir yang melanda wilayah ini membuat mereka menjadi stress dan trauma.
"Untuk itu saya berharap Pemprov dan DPRD Sumbar perlu mengambil sikap tegas dengan mengkaji serta membahas secara seksama dan selanjutnya duduk bersama Pemprov dan DPRD Riau. Setelah itu juga meminta pihak PLN dan Kemendagri untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang PAP PLTA Koto Panjang ini, " pungkas Anggota Komisi II DPR tersebut.(***)
Bagikan