Kue klepon. |
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh, di Jakarta, Kamis (22/7/2020).
Termasuk juga elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama," ujarnya seperti dikutip dari viva.co.id.
Asroroun Ni'am juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar hoax tersebut, tidak terprovokasi dan tidak terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan etika.
"Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum," kata dia.
Sebelumnya, jagat media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan foto dan caption atau keterangannya makanan khas Indonesia, klepon, yang dianggap tidak Islami. Unggahannya itu dituliskan Kue Klepon lebih baik ditinggalkan. (***)
Bagikan