Prof. Yuliandri. |
"Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri ini sudah dibuka sejak 20 Juli 2020 hingga 23 Agustus mendatang. untuk tahun ini kita sediakan 1.866 kursi untuk mahasiswa baru jalur mandiri ini," kata Rektor Unand, Prof. Yuliandri, Selasa (21/7/2020).
Yuliandri mengatakan, jalur mandiri ini dibuka untuk 48 program studi yang terdapat di 15 fakultas. Seperti, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran, Fakultas Peternakan, MIPA, teknik, Teknologi Pertanian hingga Fakultas Farmasi.
Kemudian, rektor juga mengatakan, untuk proses verifikasi dokumen dan penilaian dijadwalkan akan dilakukan pada 25 hingga 31 Agustus mendatang. Lalu, hasilnya akan diumumkan pada 1 September 2020.
"Sedangkan untuk registrasi mahasiswa baru dan pembayaran UKT pada 1 sampai 4 September 2020," katanya.
Ini Waktu dan Tata Prosedur Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unand Tahun Aakademik (TA) 2020 pada laman https://pmb.unand.ac.id/.
2. Mengisi biodata singkat untuk mendapatkan Kode Pembayaran dan PIN dari tanggal 24 Juli sampai 24 Agustus 2020.
3. Setelah Kode Pembayaran diperoleh, peserta membayar uang pendaftaran Rp300.000 untuk kelompok Saintek atau Soshum, dan Rp450.000 untuk kelompok campuran (Saintek dan Soshum), melalui Bank BNI, Mandiri, Mandiri Syariah, dan Bank Nagari.
4. Setelah pembayaran, peserta login ke laman https://pmb.unand.ac.id/ untuk menginput biodata lengkap dan memilih program studi.
- Setiap peserta untuk kelompok Saintek dan Soshum dapat memilih maksimal 2 (dua) Program Studi, sedangkan campuran dapat memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi.
- Lulusan IPA dapat memilih kelompok Saintek dan/atau Soshum, sedangkan lulusan IPS/Bahasa hanya dapat memilih kelompok Soshum.
5. Dokumen yang harus diupload:
5.1. Peserta SMBKA
a. Ijazah untuk lulusan 2018 dan 2019 atau UNAS/SKHUN/SKL untuk lulusan 2020.
b. Sertifikat hasil UTBK untuk lulusan 2018, 2019 dan 2020. Bagi peserta yang tidak punya nilai UTBK 2018, panitia seleksi menggunanakan nilai ujian tulis pada LTMPT.
c. Nilai rapor kelas X – XII yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
d. Bukti prestasi akademik (minimal tingkat kabupaten/kota) yang bersifat tambahan bagi peserta
SMBKA.
5.2. Peserta SMBPU
a. Ijazah untuk lulusan 2018 dan 2019 atau UNAS/SKHUN/SKL untuk lulusan tahun 2020.
b. Sertifikat hasil UTBK, Nilai Rapor kelas X – XII yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
c. Bukti prestasi berupa sertifikat/piagam/surat keterangan (minimal juara tiga tingkat provinsi).
Jika butuh informasi lebih lanjut tentang penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi non akademik dapat disampaikan melalui email sekre.wr1@adm.unand.ac.id. (***)
Bagikan