arrow_upward

RUU Cipta Kerja Harus Berdampak Positif pada Dunia Usaha

Minggu, 05 Juli 2020 : 15.41
Guspardi Gaus, M.Si
Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja harus mampu membuka peluang berusaha dan bertampak positif kepada dunia usaha serta berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini karena, sekitar 97 persen usaha yang ada di Indonesia masuk dalam kategori UMKM, hanya 3 persen saja yang dikatogorikan usaha besar.

"Begitupun untuk serapan tenaga kerja, sebanyak 116 juta tenaga kerja kita diserap oleh UMKM, usaha besar hanya menyerap sekitar 3 jutaan," papar Guspardi saat didapuk menjadi Nara sumber Webinar "Menakar Pengaruh Omnibus Law terhadap Kemudahan Berusaha " yang diselenggarakan oleh Fraksi PAN DPR dan dibuka oleh wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay M,Hum, MA.

Di depan nara sumber lainnya yaitu Prof.Didik J Rahbini ( INDEF ), Dr. Erman Rustiandi ( Pakar Tata Ruang IOB ) dan Dzulfikar Ali Hakim (Pakar Desa), anggota DPR asal Dapil Sumbar II
ini mengutarakan, sejauh ini RUU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster, 1028 halaman dan 1.200 pasal.

Produk hukum ini merangkum sekitar 79 Undang-Undang yang sudah ada. Sampai saat ini di tingkat Panja RUU Cipta kerja Badan Legislasi ( Baleg ) DPRRI baru membahas 4 klaster. Dan RUU ini menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat. Ini merupakan tantangan yang harus dijawab oleh pimpinan dan anggota Panja DPR RI sebagai pihak yang membahas rancangan regulasi ini.

"Batang tubuh atau pasal-pasal dalam RUU cipta kerja mesti bisa menjawab harapan masyarakat, bahwa DPR dan pemerintah tidak menggadaikan negara dengan adanya RUU ini, dan tidak pro terhadap pengusaha besar atau konglomerat,"

Mantan mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu juga menyoroti klaster dukungan riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja sangat minim. Menurutnya, hanya satu pasal saja yang mengatur tentang riset dan inovasi dalam RUU.

Legislator dari Fraksi PAN ini berharap, penerapan konsep Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja dapat berimplikasi positif terhadap dunia usaha. Pengusaha lokal harus menjadi tuan rumah dinegeri sendiri serta sektor UMKM harus didorong menjadi lokomotif perekonomian Nasional.

"Untuk itu harus dikawal bersama oleh berbagai elemen masyarakat agar kecurigaan masyarakat tentang keberadaan Cipta Kerja justru berpihak kepada para investor dan pengusaha besar dapat di minimalisir," tegasnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved