Kabid Humas Polda Sumbar. |
Ia tidak pernah mengatakan tidak cukup bukti dugaan keterlibatan Indra Catri dalam pencemaran nama baik Mulyadi.
Ia menjelaskan untuk kasus pencemaran nama baik Mulyadi tersebut saat ini sudah P21 atau hasil penyelidikannya sudah lengkap. Ia berharap jangan ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri sebaiknya biarkan polisi bekerja dan tunggu hasilnya sampai benar-benar selesai.
“Tidak benar itu, kasusnya sudah P21 dan penyedikannya masih terus dilakukan dan masih dalam proses pendalaman, serta masih dilakukan pencarian fakta-fakta lainnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (6/8/2020).
Artinya, sambung Bayu, kasus tersebut selanjutnya tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Ia membantah jika ada berita yang mengatakan kasus pencemaran nama baik Mulyadi tidak ditemukan keterlibatan IC.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto juga menegaskan kasus tersebut masih dalam pendalaman.
Seperti diketahui dalam kasus itu, penyidik telah mentapkan tiga tersangka yakni Eri Syofiar, 58 tahun, ASN di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.(***)
Bagikan