arrow_upward

Nevi Zuairina: Pemerintah Mesti Lindungi Pasar Rakyat dari Wabah Covid-19

Senin, 03 Agustus 2020 : 17.09
Hj. Nevi Zuairina.
Padang, AnalisaKini.id — Sejumlah pasar rakyat di Indonesia termasuk di Sumbar, telah menjadi cluster penyebaran Covid-19. Akibatnya, pedagang sangat terpukul karena masyarakat menjadi takut datang ke pasar rakyat sehingga pasar jadi sepi.

"Ditambah lagi imbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah. Kondisi ini jelas berdampak anjloknya pendapatan para pedagang di pasar rakyat, perekonomian ambruk,” ujar Hj. Nevi Zuairina, Anggota Fraksi PKS DPR belum lama ini dalam rangka mengisi masa reses Komisi VI DPR RI.

Nevi mengatakan, selama Covid-19, terjadi penurunan omset pedagang pasar rakyat mencapai 39 persen. Penurunan omzet tersebut juga membuat banyak pedagang menutup dagangannya.

“Fraksi PKS mengingatkan pemerintah agar memberi perhatian yang lebih kepada pasar rakyat agar tetap bisa memiliki daya saing di tengah pandemi Covid-19. Karena pasar rakyat merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” ungkap Nevi, anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat II.

Untuk menggairahkan aktivitas jual beli di pasar rakyat, lanjut anggota Komisi VI DPR ini, maka pemerintah berkewajiban mengelola dan mengembangkan pasar rakyat di masa pandemi Covid-19 agar kembali berdaya saing.

Fraksi PKS, sambung Nevi, mendorong Pemerintah untuk bisa melindungi pasar rakyat dari wabah Covid-19. Pemerintah harus memastikan berjalannya protokol kesehatan secara ketat di pasar rakyat berikut sarana dan prasarana pendukungnya.

"Pemerintah juga harus bisa merealokasi anggaran untuk memberi perhatian pasar rakyat. Tunda dulu suntikan dana ke BUMN dan alihkan untuk memberi dukungan kepada pasar rakyat. Termasuk memberikan insentif fiskal dan non fiskal yang efektif dan tepat sasaran bagi pedagang pasar rakyat, khususnya bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19," terangnya.

Tegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, tetapi tidak dikenakan sanksi yang tegas. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved