Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
"Kita harus mengedepankan kepentingan generasi muda sebagai generasi harapan bangsa, jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negatif," ungkap Guspardi,Jumat (21/8/2020).
Legislator dapil Sumbar 2 ini pun menyebut miras memberikan banyak dampak buruk. Proteksi maksimal harus dilakukan agar anak muda terhindar dari miras. Kalau ini dibiarkan, berarti mencederai anak muda ke arah yang lebih baik.
"Pasal 79 RUU Ciptaker menjadi polemik. Pasal ini dinilai mengubah atau menghapus sanksi tayangan iklan miras, zat adiktif, dan asusila yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya.
Guspardi menjelaskan DPR bukanlah lembaga stempel tetapi sesuai dengan kewenangan yg dimiliki maka draf RUU Cipta Kerja bisa saja diubah. Tentunya atas kesepakatan dan persetujuan lintas fraksi bersama pihak pemerintah.
Jadi di dalam pembahasan RUU ini bisa saja ada hal-hal yang tidak ada dibuat aturan baru dan bisa juga ada hal-hal yang tidak sesuai diselaraskan dan ada pula ada hal-hal yang tidak perlu dibuang.
"Kita berharap seluruh fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama sehingga, upaya melonggarkan dan mempromosikan miras jangan hanya diganjar sanksi administrasi saja tetapi harus diancam dengan sanksi Pidana, "pungkas Anggota Komisi II DPR tersebut.(***)
Bagikan