Ida Fauziyah. |
"Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Ida menambahkan, subsidi gaji yang diberikan pemerintah adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, setiap satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," jelas dia seperti dikutip dari medcom.id.
Ida memastikan, penerima subsidi adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak covid-19. Selain itu, stimulus baru ini diharapkan juga mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," pungkas dia. (***)
Bagikan