arrow_upward

Pilkada Sumbar, Petahana Cuti, 8 Daerah Bakal Dipimpin Pj. Kepala Daerah

Selasa, 11 Agustus 2020 : 20.02
Iqbal Dwipayama.
Padang, AnalisaKini.id - Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember di Sumbar diikuti 14 daerah, masing-masing provinsi (pilgub) dan 13 kabupaten/kota. Petahana yang maju, sesuai aturan, harus cuti selama 71 hari.

"Bagi daerah yang orang nomor satu maupun orang nomor dua-nya maju Pilkada, maka harus mengajukan cuti ke Kemendagri. Jadi petahana harus cuti diluar tanggungan negara," sebut Kabiro Pemerintahan Setdaprov, Iqbal Dwipayana, Selasa (11/8/2020).

Iqbal belum bisa memastikan petahana yang maju pada Pilkada serentak. Pastinya setelah mendaftar ke KPU dan resmi pula ditetapkan sebagai calon. Mengacu pada undang-undang dan PKPU, serta tahapan Pilkada maka para petahana harus mulai cuti dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dari perkembangan terkini terkait petahana yang bakal maju Pilkada, setidaknya ada delapan daerah yang akan dipimpin seorang pejabat (pj) kepala daerah. Yaitu, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok,Pesisir Selatan.

Di Pasaman Barat, Bupati Yulianto maju Pilkada. Di Limapuluh Kota, baik Bupati Irfendi Arbi maupun Wabup Ferizal Ridwan juga maju. Begitu pula, Agam, Bupati Indra Catri maju untuk Pilgub dan Wabup Trinda Farhan maju di Agam.

Di Padang Pariaman, Bupati Ali Mukhni maju Pilgub dan Wabup Suhatri Bur maju di Padang Pariaman. Dharmasraya, Bupati Sutan Riska dan Wabup Amrizal maju kembali.

Di Solok Selatan, Pj. Bupati yang juga Wabup Abdurrahman maju, di Kota Solok, Walikota Zul Elfian dan Wawako Reiner ikut Pilkada di Solok. Lalu, Pesisir Selatan, Bupati Hendrajoni dan Wabup Rusma Yul Anwar.

Lima daerah lainnya, meski orang nomor dua-nya maju Pilkada, tetapi orang nomor satu tidak maju, maka pj kepala daerah tidak diperlukan. Daerah dimaksud adalah Kabupaten Pasaman (Bupati Yusuf Lubis), Tanah Datar (Bupati Irdinansyah Tarmizi), Sijunjung (Bupati Yuswir Arifin), Kabupaten Solok Bupati Gusmal) dan Bukittinggi (Wawako Irwandi otomatis jadi pj.Walikota).

"Kecuali jika Gusmal resmi pula di maju di Pilgub Sumbar, Wabup Solok Zulfadri Nurdin maju di Kabupaten Solok dan Wawako Bukittinggi Irwandi resmi maju di Pilwako Bukittinggi, otomatis akan diisi pula oleh seorang pj. kepala daerah,"terangnya.

Sedangkan di Padang, juga tidak diperlukan seorang pj kepala daerah, dengan majunya Walikota Padang Mahyeldi dalam Pilgub. Wawako Padang Hendri Septa, otomatis akan diangkat sebagai pj. walikota Padang.

Pj. kepala daerah di kabupaten/kota ini, diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri. Yaitu pejabat tinggi pratama yang berasal provinsi. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved