Iqbal Rama Dipayana. |
"Sesuai aturan perundang-undangan, kepala daerah yang maju Pilkada harus mengajukan cuti. Untuk bupati/wabup dan walikota/wawako, cuti diajukan ke Gubernur Sumbar dan sudah kita proses. Insya Allah, Senin atau Selasa ditandatangani Gubernur," terang Kabiro Pemerintahan Setdaprov Iqbal Rama Dipayana , Minggu (6/9/2020) di Padang.
Dia menyebutkan untuk kepala daerah kabupaten/kota, pengajuan cuti ditujukan kepada gubernur. Sedangkan untuk kepala daerah provinsi di Sumbar, hanya Wagub Nasrul Abit yang maju Pilkada, surat cuti sudah diajukan kepada Mendagri. Tinggal menunggu lagi.
Iqbal menjelaskan, sesuai aturan masa cuti bagi kepala daerah yang maju Pilkada terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember yaitu selama masa kampanye. Tapi kepastian masa cuti berlaku bagi kepala daerah tersebut, setelah ada penetapan resmi dari KPU sebagai calon kepala daerah pada 23 September.
Berikut nama-nama kepala daerah yang maju Pilkada
1. Nasrul Abit (Wagub Sumbar)
2. Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati Dharmasraya)
3. Hendrajoni (Bupati Pessel)
4. Rusma Yul Anwar (Wakil Bupati Pessel)
5. Yulianto (Bupati Pasaman Barat)
6. Indra Catri (Bupati Agam)
7. Trinda Farhan Satria (Wakil Bupati Agam)
8. Abdul Rahman (Plt Bupati Solsel)
9. Mahyeldi (Walikota Padang)
10.Zul Elfian (Walikota Solok)
11. Reinier (Wakil Walikota Solok)
12. Genius Umar (Walikota Pariaman)
13. Ramlan Nurmatias (Walikota Bukittinggi)
14. Irwandi (Wakil Walikota Bukittinggi)
15. Ali Mukhni (Bupati Padang Pariaman)
16. Suhatri Bur (Wakil Bupati Padang Pariaman)
17. Zuldafri Darma (Wakil Bupati Tanah Datar)
18. Arrival Boy (Wakil Bupati Sijunjung)
19. Zulfadri Nurdin (Wakil Bupati Solok)
Bagikan