arrow_upward

Murid SD Tewas Dibunuh Ibunya Saat Belajar Online, Terbongkar karena Warga Curiga

Rabu, 16 September 2020 : 11.48



Lebak, AnalisaKini.id - Seorang murid perempuan kelas I Sekolah Dasar (SD) yang tinggal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, tewas akibat dianiaya oleh ibunya sendiri berinisial LH, 26 tahun.

Korban yang masih berusia 8 tahun itu dianiaya, karena ibunya tidak sabar ketika anaknya sulit diajari untuk mengikuti belajar online.

Pelaku LH akhirnya memilih melakukan kekerasan fisik kepada anak perempuannya itu. Mulai dari tangan kosong sampai menggunakan gagang sapu.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak akhirnya meninggal dunia karena badannya lemas dan sesak nafas setelah dianaiya pelaku.

Dibantu sang suami berinisial IS, 27 tahun, pelaku LH yang panik kemudian menguburkan bocah malang tersebut masih dengan berpakaian lengkap.

Beruntung, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu. Kedua orang tua korban pun kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban jiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2020 di sebuah rumah kontrakan mereka di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan awalnya LH mengaku sedang mengajarkan anaknya belajar. Namun, pelaku kesal karena sang anak susah diajari saat belajar online.

"Kami dalami mereka, khususnya kepada almarhum yang merupakan anak kandungnya sendiri. Dia (LH) kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga gelap mata," kata David dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020)

Menurut David, tindakan kekerasan yang dilakukan LH kepada anaknya itu dengan cara mencubit, memukul dengan tangan kosong sampai menggunakan gagang sapu.

"Dicubit di bagian paha, selanjutnya dipukul dengan tangan kosong di bagian paha. Lalu si anak juga dipukul dengan gagang sapu dari kayu sebanyak lima kali di bagian kaki, paha, betis, dan tangan," ujar dia.

Ketika korban sudah tersungkur lemas, LH tidak berhenti melakukan kekerasan. Dia malah memukul kepala bagian belakang anaknya tiga kali dengan gagang sapu.

Meninggal di Perjalanan

Mengetahui anaknya lemas karena dianiaya, sang suami IS sempat marah kepada LH. IS kemudian berinisiatif membawa korban keluar dari rumah.

Alasannya, agar korban mendapatkan udara segar dan kembali sehat. Tapi takdir berkata lain. Karena kondisinya yang sudah lemah, korban akhirnya meninggal di perjalanan.

"Dibawa keluar cari udara segar, anak ini kan sesak napas, harapannya bisa baikan, tapi saat dalam perjalanan meninggal dunia," kata David.

Selanjutnya, IS dan LH membawa jasad anak mereka ke tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

Mereka pergi ke sana menumpang sepeda motor dengan boncengan untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Setelah sampai di lokasi, korban dikubur dalam kondisi masih dengan berpakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui pada 12 September 2020 oleh warga setempat.

Ketika itu, warga merasa curiga adanya makam baru. Padahal, tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.

Karena itu, warga memilih melaporkan adanya makam baru ke polisi. Disaksikan petugas, waega membongkar makam tersebut.

Betapa terkejutnya mereka ketika tengah menggali mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.

David menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS pada hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Diketahui, IS sempat meminjam cangkul dari warga dengan alasan hendak menguburkan seekor kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Saat ini, kedua orang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved