arrow_upward

Hendrinal : Amnasmen Hanya Berhenti dari Jabatan Ketua, Anggota KPU Sumbar Tetap

Rabu, 04 November 2020 : 19.17

 

Hendrinal.

Padang, AnalisaKini.id- Ramainya pemberitaan tentang Ketua KPU Sumbar diberhentikan menjadi tren topik di Sumbar bahkan nasional.

KPU RI diberi waktu 7 (tujuh) hari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan putusan tersebut.

Rabu tanggal 4 november 2020, DKPP membacakan putusan sekaitan gugatan dan keberatan pasangan Fakhrizal- Genius yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual lapangan yang dilakukan KPU Sumbar.

Mantan Sekretaris KPU Drs. H Hendrinal ketika diminta tanggapannya  mengatakan putusan DKPP itu final dan mengikat.

“Namun sepengetahuan saya, putusan DKPP itu tidak memberhentikan Amnasmen sebagai anggota KPU. Ia hanya diberhentikan dari jabatan Ketua, begitu juga untuk Izwaryani diberhentikan dari koordinator divisi teknis”, ujar Hendrinal.

Dalam sidang putusan DKPP, Rabu 04/11 keduanya juga diberi sanksi peringatan keras,karena dinilai melanggar kode etik.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved