arrow_upward

Per 1 Januari 2021, Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 35.000

Sabtu, 26 Desember 2020 : 14.11



Jakarta, AnalisaKini.id- Mulai 1 Januari 2021, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta kelas III BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Kenaikan iuran berlaku dari saat ini yang sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

"Sosialisasi sudah dilakukan jauh hari, bahwa akan ada perubahan besaran iuran di 2021," kata juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (26/12/2020) seperti dikutip dari tempo.co.

Kenaikan sebenarnya sudah dimulai pertengahan 2020 ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini terbit menggantikan Pepres 75 Tahun 2019 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Besaran iuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu:

Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000

Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000

Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000

Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp 25.500 saja sampai akhir 2020. Sebab, masih ada subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Barulah mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp 7.000. Artinya, mereka harus membayar tambahan Rp 9.500 dari yang semula Rp 25.500.

Secara sistem, Iqbal juga menyebut tidak ada kendaraan berarti. Sebab, penyesuaian ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 kemarin. "Sudah ada pengalaman sebelumnya, sistem menyesuaikan saja," kata dia.

Pada 2021 nanti, kata dia, tantangan di BPJS lebih pada soal komitmen perbaikan layanan. "Dengan sudah teratasinya masalah pembayaran ke fasilitas kesehatan (faskes), maka harapannya kepuasan peserta dan faskes lebih meningkat," kata dia.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved