arrow_upward

MK Tolak Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar

Selasa, 16 Februari 2021 : 17.29

Jakarta, AnalisaKini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (16/2/2021).

Pada perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

MK juga menegaskan, berwenang mengadili perkara tersebut dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sesuai peraturan perundang-perundangan.Putusan yang sama juga ditegaskan MK untuk perkara yang diajukan Nasrul Abit-Indra Catri.

Sebelumnya KPU Sumbar menetapkan Mahyeldi-Audy memperoleh suara Pilgub Sumbar tertinggi dengan 726.853 suara. Sedangkan, para pemohon yakni paslon Mulyadi-Ali mendapatkan 614.447 suara serta paslon Nasrul Abit-Indra Catri mengantongi 679.069 suara.

Berdasarkan berkas perkara pemohon, Mulyadi-Ali meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 tertanggal 20 Desember 2020. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara, dalam petitum Nasrul-Indra, selain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumbar tersebut, ia juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena melanggar Pasal 7 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Pasangan Nasrul-Indra meminta KPU Sumbar menetapkannya sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak karena Mahyeldi-Audy didiskualifikasi. Kemudian Nasrul-Indra juga meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS akibat pelanggaran yang dilakukan KPU. 

Dengan hasil itu, maka Pilgub Sumbar dimenangkan oleh paslon Mahyeldi-Audy. "Alhamdulillah, sudah resmi keluar putusan MK. Ini sesungguhnya, kemenangan yang diraih Mahyeldi-Audy pada Pilgub 9 Desember adalah kemenangan rakyat Sumbar. Mari sama-sama membangun Sumbar ke arah lebih baik," kata ketua tim pemenangan Mahyeldi-Audy, Mochklasin. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved