arrow_upward

TAK MILIKI SKT, Ormas tak Dapat Layanan dari Pemerintah

Senin, 08 Februari 2021 : 20.16
Yuska Librafortunan.

Padang, AnalisaKini.id- Hingga saat ini tercatat 349 Ormas, LSM dan Yayasan terdaftar di Kesbangpol Padang. Boleh dikatakan, Ormas yang ada di Padang tersebut tak ada yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila dalam menjalankan aktivitasnya.

"Bagi Ormas yang sudah mulai habis Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) diharapkan segera untuk diperpanjang," kata Kepala Kesbangpol Padang, Yuska Librafortunan di Padang, Senin (8/2/2021). 

Disebutkannya, dari 2019 ke 2020 terjadi penambahan 18 Ormas, LSM dan Yayasan di Padang. Dari 18 Ormas, LSM dan Yayasan tersebut terjadi penambahan 13 ormas/OKP/Forum, 1 LSM dan 4 Yayasan. Ormas, LSM dan Yayasan yang ada di Padang tersebut program kerjanya harus sejalan dengan visi misi Kota Padang dan 10 program unggulan Walikota-Wakil Walikota Padang. 

"Artinya program Ormas itu, harus mendukung program Pemko Padang yang ada,"tegas Yuska Librafortunan.

Disebutkan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ormas yang ada rutin dilaksanakan Pemko Padang melalui Kesbangpol. Anggaran untuk kegiatan Ormas pun dibantu oleh Pemko Padang dengan maksimal Rp25 juta. 

Oleh sebab itu, Ormas, LSM yayasan tersebut harus ada  SKT di Kesbangpol. Lalu, juga harus menerapkan 4 M Program Kesehatan (Prokes) seperti mencuci tangan, mengunakan hand sanitizer, mengatur jarak dan mengunakan masker.

Menurutnya, dari Ormas, LSM dan Yayasan yang ada di Padang, hanya sekitar 5 persen yang tak terdaftar di Kesbangpol dan diminta untuk segera mendaftar.

Dikatakan, permintaan hibah dana bansos untuk Ormas saat ini dimasukkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang ormas/OKP tersebut.

"Dimasukkan proposal permintaan dana hibah tersebut pada tahun ini, maka pada anggaran tahun depan baru bisa dicairkan bila disetujui. Namun, bila program kegiatan Ormas/OKP tersebut urgen bisa cair dalam tahun yang sama tetapi di tahun perubahan anggaran,"jelas Yuska Librafortunan. 

Dijelaskan, pentingnya SKT itu untuk membangun sistem tata kelola organisasi yang baik, sehat mandiri, profesional, transparandan akuntabel sesuai dengan prinsip demokkrasi. Lalu, bagi Ormas yang tak mendaftarkan diri maka tak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. 

Ditambahkannya, persyaratan pendaftaran Ormas tersebut di antaranya, surat permohonan pendaftaran ormas yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri Cq Bupati/Walikota, mengisi formulir data ormas dan melampirkan akta pendirian yang dikeluarkan notaris yang memuat AD dan ART. Kemudian melampirkan program kerja, susunan kepengurusan dan lainnya. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved