arrow_upward

6 Tahun untuk Eks Bupati Dharmasraya karena Korupsi Lahan RSUD

Rabu, 10 Maret 2021 : 22.27

 


Padang, AnalisaKini.id- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Marlon Situmeang. Dengan demikian, Marlon tetap dihukum 6 tahun penjara karena korupsi lahan RSUD.

Hal itu tertuang dalam putusan PK yang dilansir website MA, Rabu (10/3/2021). Kasus bermula saat Pemda Dharmasraya mengalokasikan pembangunan RSUD tahun 2009. Dipilihlah lahan di Jalan Lintas Sumatera Km 4, Pulau Punjung.

Marlon kemudian membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 189.1/276/KPTS-BUP-2009 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD dan Sarana Pendukung pada 20 November 2009. Selidik punya selidik, ada aroma korupsi di balik penunjukan lahan itu. Alhasil, Marlon dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Pada 23 April 2015, jaksa menuntut Marlon dihukum 3 tahun penjara. Hasilnya, PN Padang memutuskan Marlon melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Marlon dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Hukuman Marlon diperberat di tingkat banding menjadi 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Marlon kembali diperberat menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Marlon tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon tersebut," kata ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

Berikut ini alasan majelis menolak PK Marlon dan menguatkan hukuman 6 tahun penjara Marlon:

Terdakwa mengubah lokasi pembangunan RSUD ke lokasi di mana terdapat tanah dari Syafrudin (keluarga terdakwa) dan tanah dari Agung Cahya Prakasa (adik kandung terdakwa) yang kemudian dilakukan jual beli antara Agung Cahya Praksa dan Maulana Hadi (suami dari adik istri terdakwa) seluas 25.800 m2 sebagai bagian tanah yang akan dibebaskan.

Bahwa Terdakwa langsung mengadakan negosiasi harga dengan pemilik tanpa membuat perbandingan dengan harga tanah senyatanya, di mana harga tanah sebenarnya adalah Rp 11.000/m2 sampai dengan Rp 26.000 m2, tetapi diganti rugi menjadi Rp 160.000/m2 sampai dengan Rp 170.000 m2, sehingga terjadi kemahalan harga sebesar Rp 4.289.208.500,00.(detik.com)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved