arrow_upward

Fraksi PAN : Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan pada 2024

Selasa, 16 Maret 2021 : 20.05
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan pelaksanaan Pilkada dan pemilu ( Pilpres dan Pileg) serentak pada 2024 seyogyanya harus tetap dilaksanakan. 

"Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanakan", ujar Guspardi saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas pelaksanaan pemilu 2024 di ruang rapat Komisi II, Senin (15/3/2021).

Alasannya adalah pertama Komisi II DPR telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Kedua, Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas. 

"Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di 2024 mendatang, " ungkap Politisi PAN ini. 

Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengingatkan agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Juga  mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016. 

Terkait usulan KPU mengenai pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dapat dimajukan menjadi Februari atau Maret 2024 (lazimnya  April). Menurutnya usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final. Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini. 

"Untuk itu, saya meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak ( pilpres dan pileg) 2024, untuk selanjutnya diusulkan kepada komisi II," kata Guspardi. 

Seperti yang telah dilakukan KPU saat mengusulkan pilkada serentak 2020 sebagaimana diatur Undang-undang waktunya adalah 23 September 2020 dan di geser waktunya menjadi tanggal 9 Desember 2020. Setelah Komisi II dan Pemerintah menyetujuinya, kemudian pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini KPU juga menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2024 sebesar Rp86,2 triliun secara multiyears. Dan usulan anggaran Rp26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi pada 2024. 

Di lain pihak, Bawaslu jua mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, terdiri dari anggaran Bawaslu  Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total anggarannya lebih dari Rp14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024. 

Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pemilu (pileg dan pilpres). Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang  direncanakan pada  Nopember 2024 belum diajukan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved