Ilustrasi percikan darah. |
Temanggung, AnalisaKini.id- Seorang pria paruh baya bernama Mundari terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 60 tahun itu diketahui ditangkap oleh Polres Temanggung.
Penyebabnya, Mundari membacok imam Shalat Subuh di Mushala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah bernama Muhndori (69).
Selain itu, pelaku juga membacok istri korban bernama Trimah (55), yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut yang bermula pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 04.45 WIB.
Ketika itu, Muhndori sedang mengimami salat subuh di Musala Al Iman. Tanpa disadari, pelaku Mundari tiba-tiba datang membacok korban dari belakang beberapa kali.
Korban dibacok pelaku Mundari saat dalam posisi sujud. Istri korban Trimah yang melihat kejadian itu sontak mencoba menghalangi pelaku.
Namun nahas, Trimah justru turut dibacok oleh pelaku karena berusaha menghalangi pembacokan terhadap suaminya. Setelah kejadian itu, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapat perawatan.
Menurut Benny, kondisi terakhir Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun tidak demikian dengan sang istri Trimah. Trimah dilaporkan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senjata berupa arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, kayu yang di ujungnya ada pisau dan alat untuk mengasah benda tajam.
Benny menambahkan, jajaran Satreskrim Polres Temanggung masih mendalami motif pelaku melakukan pembacokan kepada imam shalat Subuh itu.
"Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga," kata Benny dikutip dari Antara, Minggu (14/3/2021).
Saat ini, lanjut Benny, pelaku Mundari tengah menjalani penyidikan dan penyelidikan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Benny pun mengimbau kepada masyarakat Temanggung agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan.
Kejadian ini, menurut Benny, tidak ada kaitannya dengan agama atau kepercayaan. Kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.
"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum. Proses penyidikan maupun penyelidikan bakal dilakukan secara maksimal.
"Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung," katanya.
Untuk meredam situasi, pihak kepolisian sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku.Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.
"Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, mengataka pihaknya telah memeriksa empat saksi yang melihat langsung kejadian itu.
"Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum shalat Subuh," ujar Benny.
Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung shalat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam.(***)