arrow_upward

KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo

Senin, 15 Maret 2021 : 20.33

 


Jakarta, AnalisaKini.id-Penyidik KPK menyita uang puluhan miliar terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. Diduga, uang merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut uang yang disita jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin (15/3/2021) seperti dikutip dari kumparan.com.

Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerja sama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.

Terkait uang tersebut, diduga duit itu merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur atas izin yang diberikan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Ali menjelaskan, Edhy Prabowo diduga pernah memberikan perintah Sekjen KKP yang sempat dijabat Antam Novambar terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir yang sudah mendapatkan izin.

"Tersangka EP sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir dimaksud kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan)," ungkap Ali.

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para Eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan Ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," ujar Ali.

Dalam kasus yang terungkap dari OTT ini, KPK sudah menjerat Edhy Prabowo dan sejumlah orang dekatnya sebagai tersangka penerima suap. Politikus Gerindra itu diduga menerima suap miliaran rupiah terkait izin ekspor benih lobster.

Untuk tersangka pemberi suap, KPK baru menjerat satu orang yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved