Ilustrasi selingkuh. |
Luwu, AnalisaKini.id- Dua oknum PNS di Luwu Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan perselingkuhan. Dua oknum PNS itu, berinisial S (40) dan H (38). Mereka digerebek polisi setelah dilaporkan oleh RS, suami dari H.
Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal, yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal peristiwa itu. Ia mengatakan, perselingkuhan S dan H kepergok saat digerebek dan tertangkap basah sedang berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/3/2021) dini hari kemarin.
“Penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut. Sehingga mereka pun langsung kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Syamsul, Sabtu (13/2/2021) seperti dikutip dari fajar.co.id.
Dari hasil interogasi, kata Syamsul, S dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga saat ini. Bahkan, S sendiri ternyata sudah memiliki dua orang anak dari istri sahnya. Sedangkan H dan RS belum memiliki anak.
“Pasangan selingkuh ini masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan dengan selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.
“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terang dia.(***).