Salah satu anggota DPRD Rote Ndao saat sedang diperiksa polisi di Polres Rote Ndao, Kamis (25/3/2021). |
Rote Ndao, AnalisaKini.id- Gedung DPRD Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur atau NTT menjadi lokasi judi.
Parahnya lagi, Sekertaris Dewan (Sekwan) dan tiga anggota tertangkap main judi di Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao.
Aksi anggota dewan judi ketahuan saat Tim Buser Polres Rote Ndao melakukan penggerebekan di lokasi itu, Rabu (24/3/2021) malam.
Saat digrebek, tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, YD, ZYA, AP, bersama Sekwan, BK dan oknum wartawan HG sedang asyik berjudi di ruang paripurna.
Mereka pun harus diamankan ke Mapolres Rote Ndao untuk periksa lebih lanjut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Felli Hermanto, membenarkan adanya penggerebekan itu, saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
"Benar, ada 3 anggota dewan 1 Sekwan dan 1 wartawan. Untuk detailnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," katanya dikutip dari Tribun Kupang (Grup Tribun Timur).
Sementara Kasat Rekskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau yang dikonfirmasi wartawan mengaku masih mengikuti kegiatan praops Semana Santa.
Kajadian anggota DPRD dari NTT main judi bukan pertama kali.
Tahun 2017 lalu, Robby YK Kan alias RK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga tertangkap tangan main judi kartu Samgong.
Selain itu, tahun 2018 lalu, anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Heri Kadja Dahi (46) alias H tertangkap sedang bermain judi oleh Personel Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda NTT.
Heri Kadja Dahi (46) alias H merupakan Anggota DPRD Fraksi Demokrat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
Ia ditangkap saat berjudi dengan tiga orang lainnya pada Selasa 1 Mei 2018, di rumah Yan Ndoek Jalan Banteng , RT 09, Rw 004 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.(***)