arrow_upward

BPKH Usulkan Biaya Haji Rp36,9 Juta, Asli Chaidir Minta Cantumkan dalam Keppres

Selasa, 06 April 2021 : 22.07

 

Anggota Komisi VIII DPR Asli Chaidir berikan pendapat dan pertanyaan saat RDP dengan BPKH secara virtual. (ist)

Padang, Analisakini.id- Anggota Komisi VIII DPR, Asli Chaidir mendukung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengusulkan biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp36,9 juta. Sedangkan sulan Kementerian Agama RI sendiri besarannya Rp44,3 juta.

"Usulan ini sudah bagus. Ini artinya kenaikan hanya Rp1,7 juta untuk tiap jemaah. Tapi sebaiknya usulan ini dicantumkan dalam Keppres sehingga terlihat keberpihakannya untuk jemaah dan aturannya lebih tegas dan tinggi," sebut Asli dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual antara Komisi VIII DPR dengan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, Selasa (7/4) di gedung DPR Senayan, Jakarta.

RDP yang dilakukan sebagian dihadiri anggota Komisi VIII secara langsung dan sebagian lagi secara virtual (diatur bergiliran) dan dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.

Dalam kesempatan itu, Asli juga melontarkan beberapa pertanyaan terkait biaya haji 2021. Misalnya, dari paparan Kepala BPKH disebutkan asumsi yang digunakan dalam masukan BPIH adalah 25%, namun berdasarkan asumsi yang disetujui sebelumnya pada saat pembahasan BPIH dengan Dirjen PHU adalah 30%. 

Hal ini berbeda dan tentu saja berpengaruh kepada total biaya yang dikeluarkan jemaah. Untuk itu, Asli minta penjelasan dan penghitungannya berdasarkan asumsi kuota 30 persen.

Kemudian dari informasi yang disampaikan Dirjen PHU Kemenag,  terdapat kenaikan biaya akomodasi dari konsumsi. Biaya konsumsi dari 14 SAR menjadi 26 SAR permakan per jemaah. Hal ini mempengaruhi biaya yang bersumber dari nilai manfaat Keuangan Haji. 

"Untuk asumsi kuota 30%, rencana penggunaaan nilai manfaat yang bersumber dari keuangan haji adalah Rp3,36 triliun dan jika 25% penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp2,8 triliun bukan Rp2,5 triliun seperti yang disampaikan BPKH. Bagaimana tanggapan BPKH dan apakah ada masukan terkait biaya akomodasi dan konsumsi yang mengalami peningkatan tersebut?," tanya Asli.

Asli juga mengatakan terkait usulan soal pembayaran penerbangan dengan mata uang Dollar harus didiskusikan dengan melibatkan langsung Kementerian Agama RI yang memiliki wewenang untuk melakukan pembayaran langsung kepada maskapai.

Begitu pula biaya pemenuhan protokol kesehatan yang dibebankan kepada Jemaah Haji sebaiknya dibebankan ke dalam Virtual Account yang dikelola oleh BPKH dan dicantumkan dalam kesimpulan penetapan BPIH dan juga dalam Keppres. (ef)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved