Desemberius. |
Padang, Analisakini.id-Forum Komunikasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (FK-BPSK) Sumatera Barat mempertanyakan biaya operasional, honor lembaga ini yang hingga akhir April 2021 belum juga cair.
Meskipun demikian lembaga ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebagaimana diamanatkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ada 8 BPSK di Sumbar dengan personil 104 orang yang belum jelas dan belum direalisasi anggarannya sampai sekarang, "kata Ketua FK-BPSK Sumbar, Desemberius, SE, Jumat (30/4/2021).
Untuk itu FK-BPSK Sumbar telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar tertanggal 20 April lalu dengan tembusan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI, Gubernur Sumbar dan Bakeuda Provinsi.
Surat yang ditandatangani oleh 8 Ketua BPSK Sumbar mempertanyakan Anggaran BPSK yang telah dianggarkan pada APBD 2021.
"Kita tidak mendapat gambaran dan rincian yang jelas sebagai penerima hibah," kata Desemberius yang mengaku juga tidak pernah diajak untuk membahas sebelum disahkan anggaran untuk BPSK.
Surat bernomor istimewa itu, FK- BPSK Sumbar merujuk pada telah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 tahun 2018 tanggal 31 desember 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 511-454-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang wilayah kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Dengan demikian telah disediakannya anggaran operasional BPSK yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat untuk 11 BPSK Kab/Kota.
"Mengambil momen peringatan dan perayaan Hari Konsumen Nasional tahun ini, FK-BPSK Provinsi Sumatera Barat mengharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat lebih optimal lagi dalam mengaplikasikan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pemberdayaan BPSK, "sebut Desemberius.
Ada tiga hal yang diharapkan FK-BPSK Sumbar, yakni;
1. Memperjelas dan menerbitkan aturan pelaksanaan terkait dengan BPSK sebagaimana yang diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
2. Memperjelas/membuat aturan, tugas-tugas dan pelaksanaan kegiatan BPSK berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 511-454-2018 tanggal 29 juni 2018 tentang wilayah kerja BPSK Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat khususnya bagi BPSK yang wilayah kerjanya melayani pengaduan konsumen yang berasal dari daerah Kab/Kota lain (wilayah kerja lebih dari satu).
Hal ini berkaitan dengan perencanaan anggaran standar operasional yang meliputi bagaimana dan dimana tempat/kantor, sarana/prasarana kantor, personil dan memperjelas anggaran operasional serta pertanggungjawabannya.
3. Pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dilaksanakan oleh 13 (tiga belas) orang personel yang terdiri dari 4 (empat) sekretariat dan 9 (Sembilan) majelis. Saat ini di Provinsi Sumatera Barat terdapat 8 (delapan) BPSK dengan jumlah personil 104 orang yang sampai saat ini masih dan tetap melaksanakan tugas-tugas sebagai kewajibannya, namun di sisi lain untuk 2021 personel BPSK di Kab/Kota dimaksud sampai dengan saat ini belum juga menerima biaya operasional BPSK dan bahkan honor majelis dan sekretariat.
Surat tersebut selain ditandatangani Ketua Forum Desemberius juga diperkuat oleh 5 Ketua BPSK, yakni, Dody Amril, ST, MM (Ketua BPSK Kota Solok), Syefli Yusuf, SH (Ketua BPSK Kab. Agam), Nurmasdi M,S.Ag
(Ketua BPSK Kab. Lima Puluh Kota), Roslim, SE (Ketua BPSK Kota Pariaman) dan Ricky Carnova, S.STP, MM (Ketua BPSK Kab.Solok).(***)