Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si |
Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan tindakan Lukas Enembe yang pergi ke secara ilegal ke Papua Nugini sebagai tindakan ceroboh dan memalukan. Gubernur Papua itu dideportasi dari Papua Nugini setelah ketahuan tinggal secara ilegal selama dua hari di Vaniamo untuk berobat.
"Tindakan tidak terpuji ini tentu membuat malu bangsa (Indonesia)," ujar Guspardi ketika dihubungi Jumat (2/4/2021).
Politisi PAN ini mengatakan tidak elok bila pejabat daerah berkunjung ke suatu negara tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Guspardi merasa prihatin dengan ulah Lukas Enembe bersama 2 orang kerabatnya.
"Nanti bisa saja pihak negara tersebut (Papua Nugini) akan melakukan tindakan-tindakan hukum dan itu kan memalukan negara kita. Sebagai seorang pejabat apalagi sekarang ini sudah diketahui oleh masyarakat banyak yang bersangkutan dideportasi karena ketahuan "illegal stay" dan berita ini sudah diekspose di berbagai media," ujar Legislator dapil Sumbar 2 itu.
Menteri Dalam Negeri selaku pembina dari kepala daerah harus memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, lantaran melakukan
perjalananan ilegal ke negara tetangga Papua Nugini.
"Kita minta kepada gubernur untuk bisa melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini. Sebagai pemerintah pusat, tentu kita menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan kejadian yang dilakukan oleh kepala daerah yang bersangkutan," pungkas Guspardi yang juga merupakan anggota Pansus Otsus Papua.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe mengaku pergi ke Papua Nugini secara ilegal yakni dengan menggunakan ojek melalui jalur darat. Ia pergi ke Papua Nugini untuk menjalani terapi saraf kaki.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki. Kalau saraf otak, kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas Enembe.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Novianto Sulastono mengatakan Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.
"Karena masuk ke PNG tanpa dokumen, yang bersangkutan dideportasi oleh pemerintah negara sebelah (PNG)," ucap Novianto.(***)