Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si |
Jakarta, Analisakini.id-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, RUU IKN memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya. Kita masih menunggu kelanjutannya.
"RUU IKN belum diputuskan pembahasannya apakah di tingkat panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus). Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD). Sebaliknya, pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi," ujar Guspardi Rabu (14/4/21).
Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut.
Politikus PAN itu menambahkan pengaturan mengenai ibukota negara diatur di level undang-undang, maka secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibukota negara ke luar Jakarta. Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibukota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibukota Indonesia masih berada di Jakarta
Jadi, sebelum RUU itu disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibukota baru. “UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah", pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.(***)