Dedi Ramon. |
Pasaman Barat, Analisakini.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha di wilayahnya. Tujuannya memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha terhadap persyaratan dan kewajiban izin lingkungan dan peraturan di bidang lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasbar Andrinaldi. AP. M. Si melalui Kasi Pemeliharaan, Dedi Ramon, Sabtu (17/4/2021) menyampaikan, setiap industri atau pelaku usaha harus mengantongi perizinan agar tidak menemukan masalah dikemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, sudah memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan diharapkan, dengan banyaknya pelaku usaha yang mengembangkan usahanya maka akan meningkatkan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, aspek lingkungan juga harus diperhatikan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan. Kedepan perlu menetapkan program Industri Hijau yang mengedepankan perhatian kepada aspek lingkungan.
Sebagai instansi terkait, pengawasan terhadap pelaku usaha terus dilakukan, terutama terhadap usaha yang sudah memeiliki perizinan.
"Sampai bulan ini kita terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan semuanya alhamdulillah berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dedi menjelaskan sasaran dalam pengawasan adalah mendapatkan data dan informasi serta fakta ketaatan pelaku usaha seperti tertuang dalam komitmen dokumen lingkungan yaitu pengendalian terhadap pencemaran air, udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta ketaatan terhadap peraturan perundangan.
Jika tidak dipenuhi dan didapati temuan di lapangan lanjut Dedi, maka perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan berita acara pengawasan.
"Sanksinya bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, sebab pengawasan yang dilakukan lebih mengedepankan kepada pembinaan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban izin lingkungan hidup yang diatur. Namun sanksi dapat juga berlanjut kepada pembekuan dan pencabutan izin lingkungan," tegasnya.
Perusahaan yang didapati terdapat temuan di lapangan, kemudian turut diikutsertakan dalam program pembinaan, serta peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya dihadirkan narasumber dari Kementerian dan praktisi lingkungan guna mencarikan solusi atas permasalahan yang didapati oleh pelaku usaha tersebut.
"Progres perusahaan dalam memenuhi persyaratan lingkungan hidup akan dipantau dan dievaluasi secara terus menerus," ucap Dedi.
Di Kabupaten Pasaman Barat ini terang Dedi, ada 9 Pabrik Kelapa Sawit yang sudah mengantongi Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC), di antaranya :
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ) di Air Runding.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) di Simpang.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS) di Simpang Tiga Alin.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Wira Ligatsa (AWL) di Simpang Tiga Alin.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. PN VI Ophir.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Sari Buah Sawit (SBS) Kinali.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Gunung Sawit Abadi (GSA) Kinali.
- Pabrik Kelapa sawit PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) Kinali.
- Pabrik Kelapa Sawit PT. Andalas Agro Industri (AAI) Kinali.
Adapun Pabrik Kelapa Sawit yang memakai Land Aplicasi (LA) sebanyak 5 unit sebagai berikut :
- PKS PT. Bintara Tani Nusantara (BTN) Air Runding.
- PKS PT. Bakrie Pasaman Plantations (BPP) Air Balam.
- PKS PT. Pasaman Marama Sejahtera (PMS) Simpang Gadang.
- PKS PT. Agrowiratama di Air Haji.
- PKS PT. Gersindo Minang Plantations (GMP) Tanjung Pangkal.
Sampai bulan ini, pengawasan masih berjalan lancar, dan tidak ada ditemukan kesalahan-kesalahan terkait IPLC dan LA. "Semoga, pihak perusahaan tetap mempertahankannya, mengingat cuaca sekarang ekstrim hujan. Jangan sampai lalai, yang bisa memgakibatkan patal bagi pelaku usaha itu sendiri," pesannya. (bis)