arrow_upward

Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore Dibatalkan MK, Guspardi : KPU Segera Gelar PSU di Kabupaten Sabu Raijua

Sabtu, 17 April 2021 : 17.16

 

Drs.H.Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, Analisakini.id-Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Keputusan MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua yang menetapkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly di Pilkada 2020. Ia pun meminta semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan mendiskualifikasi kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya. 

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. 

"Dan MK telah menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia alias punya dwi kewarganegaraan. Orient di nilai tidak jujur  saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran sebagai calon Bupati ke KPU Sabu Raijua sehingga dinyatakan batal demi hukum," ujar Guspardi.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly juga ikut gugur. Di sisi lain gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. 

"Hal ini tentunya harus segera ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU)  pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly," tegas legislator dapil Sumbar 2 ini. 

Politisi Partai Amanat Nasional ini pun meminta agar KPU dan Bawaslu segera mekakukan koordinasi guna mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksnaan pemungutan suara ulang (PSU) dengan seksama dan teliti. Karena hal tersebut juga telah dinyatakan dalam keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pilkada ulang dengan diikuti oleh 2 pasang calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan. 

Dengan dibatalkannya kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly, berarti MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia. Putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa mendatang.

Sebelumnya, 2 pasangan calon Bupati Sabu Raijua dan 1 organisasi kemasyarakatan di Sabu Raijua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore menyusul terungkapnya Orient masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. 

Diketahui MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Provinsi NTT. Hal ini diputuskan dalam sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua di Gedung MK pada Kamis (15/4/2021). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat via kanal YouTube MK.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved