Arfian, |
Padang, Analisakini.id - Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan selama bulan suci Ramadan, rumah makan hanya boleh beroperasi dari pukul empat sore atau 16.00 WIB.
"Iya, selama Ramadan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam empat sore, ini sudah ada aturannya," kata Arfian, Senin (12/4/2021).
Ketentuan jam operasi rumah makan ini dibelakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama bulan Ramadan.
Tidak hanya selama bulan Ramadan, ketentuan jam operasi rumah makan ini diberlakukan mulai sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah bulan Ramadan.
"Karena H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan itu nuansanya bulan suci," kata Arfian.
Arfian mengatakan, pengaturan operasional rumah makan ini sudah mulai disosialisasikan kepada rumah makan maupun restoran.
"Kita sudah datangi rumah makan untuk mensosialisasikannya, dan juga melalui media sosial kita sampaikan,"ujarnya.
Pengawasan aturan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang, jika kedapatan masih buka, sanksinya pidana.
Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci.
Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. (cl)