Suasana sidang putusan Direktur PT BSA. (ist). |
Padang, Analisakini.id-Direktur PT Bumi Sumatera Abadi (BSA) Zulkifli alias Zulkifli S. Chaniago dijatuhi pidana penjara satu tahun empatbulan dan denda sebesar Rp544.353.600,00 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP).
Dalam petikan putusan nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Slk tanggal 17 Maret 2021 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat, yang diketuai oleh Romlah Mutiah, S.H., M.H., dinyatakan jika terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana yang dijatuhkan kepada Zulkifli bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT BSA, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok.
Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-4387/L.3.5/Ft.2/11/2020 tanggal 24 November 2020, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Solok pada 3 Desember 2020. Tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Solok, Sumatra Barat.
Zulkifli melalui PT BSA dipidana karena melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak November dan Desember 2013 ke KPP Pratama Solok dengan data tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp278.176.800,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, perbuatan dimaksud diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty berharap agar masyarakat di wilayah Sumatra Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi ditegaskannya akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (rel/***)