Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono bersama Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu pamerkan barang bukti saat press release di Mapolda Sumbar, Jumat (9/4/2021). (ist) |
Padang, Analisakini.id- Tujuh orang ditangkap tim Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar di dua lokasi di Sumbar. Ketujuh tersangka ini yakni, "AA" (27), "EA" (38), "RWP" (21), "J" (52), "N" (33), "A" (53), "BR" (26). Mereka ditangkap, lantaran diduga melakukan penambangan liar.
"Lima tersangka ditangkap di Pasaman, dua tersangka ditangkap di Padang," kata Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (9/4/2021).
Joko mengatakan, untuk kelima tersangka yang ditangkap di Pasaman ini diamankan barang bukti berupa sata alat berat, satu kontroler alat berat, dua karpet sintestis, dua timbangan digital dan satu buku catatan.
"Mereka melakukan penambangan emas dia liran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Pasaman," kata Joko.
Sebelum penangkapan pada lima tersangka ini, pihaknya mendapatkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan tanpa izin berupa penambangan emas di lokasi kejadian.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung memastikan ke lokasi kejadian. Alhasil, ditemukan lima tersangka, "AA" (27), "EA" (38), "RWP" (21), "J" (52), "N" (33) berikut dengan barang bukti. Lima tersangka ini mempunyai peran berbeda. Kelimanya langsung dibawa ke Mapolda Sumbar.
Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan dua alat berat di sana. Namun,
untuk satu alat berat tidak dilakukan penyitaan, dikarenakan alat berat tersebut mengalami kerusakan.
"Kita amankan mereka bersama barang bukti pada Rabu (7/4) lalu. Kegiatan pertambangan ini tidak mengantongi izin. Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat, kita masih melakukan penyidikan," kata dia.
Dikatakannya, untuk tangkapan di galian C, di Kampung Tanjung, Kelurahan Kuranji, Kuranji, Padang, pihaknya mengamankan dua tersangka "A" (53) dan "BR" (26) bersama dengan barang bukti, lima alat berat, satu mobil dump truck, dan satu bundel nota atau bon pembelian.
"Kegiatan mereka juga tidak memiliki izin. Kita amankan mereka 26 Maret lalu, setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujarnya.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dengan didampingi salah satu staf ahli dari Dinas ESDM Sumbar. Dari penyelidikan ini, pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti.
"Kita langsung bawa dua tersangka ke Mapolda Sumbar," kata dia.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, pelaku utama atau pengelola dari kegiatan tambang liar ini yakni tersangka "A" dan "BR". Keduanya telah dilakukan penahanan.
"Ketujuh tersangka ini kita jerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tutupnya. (do)