CPNS. dok.liputan6.com. |
Jakarta, Analisakini.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Pekerja Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) secara bersamaan di rekrutmen tahun 2021.
"Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi. Mantapkan pilihanmu, jangan lupa untuk belajar, berdoa, dan berusaha sekuat tenaga ya," tulis keterangan Instagram resmi @kemenpanrb, Kamis (27/5/2021).
Adapun pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan dimulai pada Mei hingga Juni 2021. Tepatnya, pendaftaran akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Pihak KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa proses seleksinya akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Sedangkan pengumuman hasil tes akan dilakukan pada November 2021.
Pengadaan calon ASN pada tahun ini mencapai 1.275.387. Dari total tersebut, sebanyak 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah 1.191.718. Jumlah ini termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, serta PPPK non guru dan CPNS sebanyak 119.094 formasi.
Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat yaitu Penjaga Tahanan, Analisis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Analisis Hukum Pertanahan, Perawat.
Sementara untuk tingkat provinsi dibagi menjadi 2 kategori, pertama kesehatan dan kedua Teknis.
a. Formasi CPNS tingkat Provinsi untuk Kesehatan: Perawat, dokter, Asisten Apoteker, Perekam medis, dan bidan.
b. Formasi CPNS tingkat Provinsi untuk Teknis: Polisi Kehutanan, pengelola Keuangan, Pranata Komputer, Pengelola Perpustakaan, Penyuluh Pertanian.
Selanjutnya, formasi CPPPK 2021 terbanyak di tingkat pusat, di antaranya Penyuluh KB, Penyuluh Perikanan, Penyuluh Kehutanan, Perawat, dan Perencana.
Formasi CPPPK
Daftar formasi CPPPK 2021 di tingkat Provinsi yang dibagi menjadi 3 kategori:
1. Guru: Guru BK, TIK, Matematika, Penjaskes, dan guru Seni Budaya.
2. Kesehatan: Perawat, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Apoteker, Bidan.
3. Teknis: Pranata Komputer, Teknik Jalan dan Jembatan, Instruktur, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan Penyuluh Kehutanan.
Formasi CPPPK 2021 tingkat Kabupaten/Kota:
1. Guru Kelas, penjaskes, BK, TIK, dan Guru Agama Islam
2. Teknis, di antaranya penyuluh pertanian, arsiparis, pranata komputer, pengelola pengadaan barang/jasa, dan Pamong Belajar.
3. Kesehatan, yakni perawat, bidan, pranata laboratorium kesehatan, perekam medis, dan asisten Apoteker. (liputan6.com)