arrow_upward

Libur Lebaran, Objek Wisata di 15 Kabupaten/Kota di Sumbar Ditutup

Senin, 10 Mei 2021 : 00.06


Padang, Analisakini.id-Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kepala daerah kabupaten/kota yang berzona merah dan oranye untuk membuka objek wisata di daerahnya.

Saat ini ada 15 daerah di Sumbar yang berada di zonasi oranye dan 4 daerah berzona kuning.

“Objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib di tutup,” ungkap Gubernur di keterangan tertulisnya, yang diterima Minggu (9/5/2021).

Pemprov memberikan ketentuan untuk objek wisata di daerah zona kuning dan hijau, antaranya, objek wisata dibuka khusus untuk wisatawan lokal/ masyarakat Sumatera Barat dan bukan untuk untuk wisatawan dari luar Sumatera Barat.

“Objek wisata yang dibuka di kabupaten/kota harus dipastikan menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) yang ketat dan dalam pelaksanaanya agar berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” jelasnya..

Sementara itu, pengelola objek wisata wajib memakai masker dalam beraktivitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata. Dan setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.

Kemudian untuk pengelola objek wisata mengutamakan metode pembayaran nontunai. Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun (alat pengukur suhu tubuh), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/dijual selalu dalam keadaan tertutup.

Selanjutnya pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas Covid-19 Sumbar yang dikeluarkan Minggu (9/5/2021), hanya 4 kabupaten/kota yang masuk zona kuning yaitu Kota Pariaman, Kota Solok, Dharmasraya dan Mentawai. Dengan kata lain objek wisata yang berada di 15 kabupaten/kota lainnya ditutup selama lebaran. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved