Jakarta, Analisakini.id-Tidak hanya mudik, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama dan open house/halal bihalal pada Idul Fitri tahun ini.
Surat edaran ini ditekan langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, 4 Mei 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Larangan buka puasa bersama dan halal bihalal ini dikeluarkan, mengingat kasus Covid-19 yang cenderung meningkat pada perayaan Idul Fitri 2020 lalu.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti, ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," begitu bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Kedua, "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. (***)