Jakarta, Analisakini.id- Cuti bersama tahun 2021 mengalami pemangkasan setelah dilakukan peninjauan kembali SKB 3 Menteri.
Sebelumnya, cuti bersama yang ditetapkan akan sebanyak 7 hari untuk tahun 2021 dipangkas 5 hari dan hanya tersisa 2 hari cuti bersama.
Pemangkasan hari cuti bersama dilakukan lantaran kurva peningkatan Covid-19 belum melandai dan terdapat kecenderungan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 setelah libur panjang.
Oleh karena itu pemangkasan jumlah cuti bersama dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari antara lain:
- 12 Maret, cuti bersama dalam rangka Isra' Mi'raj Nabi Muhammad;
- 17, 18, 19 Mei, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan
- 27 Desember, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beserta cuti bersama hanya pada tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menteri PANRB) dan ditetapkan pada 22 Februari 2021.
Adapun daftar Libur Nasional tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1) 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
2) 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3) 11 Maret : Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
4) 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5) 2 April : Wafat Isa Al Masih
6) 1 Mei : Hari Buruh Internasional
7) 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
8) 13-14 : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9) 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
10) 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11) 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12) 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13) 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14) 19 Oktober : Mauli Nabi Muhammad SAW
15) 25 Desember : Hari Raya Natal.
Sementara itu, daftar untuk Cuti Bersama tahun 2021 hanya ada 2 hari, yakni:
1) 12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2) 24 Desember : Hari Raya Natal.
Dengan adanya perubahan SKB 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, Pemerintah berharap untuk bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dan masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.(***)