Parizal Hafni. |
Pasaman Barat, Analisakini.id - Tuntutan realisasi plasma oleh Ninik mamak dan cucu kemanakan Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali, Pasaman Barat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laras Inter Nusa (LIN) ditindaklanjuti DPRD Pasaman Barat (Pasbar).
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni, mengatakan untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan dan Ninik mamak serta cucu kemanakan Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali sebelum bulan puasa kemaren.
"Kita sudah mendengar penjelasan kedua belah pihak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) waktu itu, dan belum ditemukan titik terang, karena Ninik mamak dan cucu kemanakan Pucuk Adat Yang di Pertuan Kinali menuntut hak mereka sebesar 20 persen dari 7.000 luas lahan perusahaan kelapa sawit PT. LIN. Namun, pihak perusahaan belum menjawabnya," ujar pria yang akrab di panggil si Can itu, Kamis (20/5/2021).
Menurut si Can, pihak perusahaan dan ninik mamak akan dipanggil ulang pada 25 Mei 2021 nanti. Pihaknya akan dengar lagi, apa jawaban dari pihak perusahaan itu. Karena, yang dituntut oleh ninik mamak dan cucu kamanakan pucuk adat dipertuan Kinali itu berupa plasma.
"Tuntutan Ninik Mamak dan Cucu Kamakan Dipertuan Kinali itu sesuai dengan Permentan nomor 26/permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agararia dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU dan dikuatkan lagi dengan SK Bupati," terang politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diberitakan media sebelumnya, Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali saat RDP mengatakan sengketa dan permasalahan lahan dengan PT. LIN sudah berlangsung sejak lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Menurutnya persoalan berawal dari penyerahan lahan seluas 7.000 hektare pada 1989 dan 1990 kepada perusahaan kelapa sawit PT. Tri Sangga Guna (TSG).
Namun, masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT. LIN sebagai perpanjangan tangan dari PT. TSG.
"Sudah puluhan tahun sejak penyerahan lahan tahun 1989 masyarakat menanti haknya berupa plasma atas perkebunan sawit di atas ulayat Pucuak Adat Kinali, namun sampai saat ini belum ada realisasi," kata dia.
Ia menyebutkan PT. LIN sebagai penerus PT. TSG yang mengambil alih (take over) sejak beberapa tahun silam diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat.
Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat atau ninik Kinali pada tahun 1990.
Ia menjelaskan sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat. Namun tidak juga ada realisasi plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan plasma, namun belum juga berhasil.
"Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan," ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum dapat konfirmasi dari pihak perusahaan terkait tuntutan ninik mamak tersebut. (bis)