Sukabumi, Analisakini.id— Jumlah perceraian di Kabupaten Sukabumi dalam dua bulan terakhir (April – Mei) didominasi oleh gugatan cerai oleh istri, jumlahnya mencapai angka 729 perkara cerai gugat. Sementara untuk jenis perkara cerai talak oleh suami hanya sebanyak 132 perkara.
Pada April, gugatan cerai mencapai jumlah 390 dan Mei mencapai jumlah 339, sebagian perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Cibadak tersebut merupakan sisa perkara dari bulan sebelumnya.
“Pada April sisa perkara gugat cerai yang ditangani dari bulan sebelumnya (Maret) mencapai 250 perkara dan perkara masuk di bulan tersebut (April) mencapai 140 perkara. Sementara pada Mei sisa perkara di April 166 dan perkara baru sebanyak 173 perkara,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti, Jumat (4/6/2021) seperti dikutip dari kronologi.id.
Ade mengatakan, faktor utama penyebab gugatan cerai mayoritas akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus dilatari dengan beberapa faktor lainnya.
“Paling menonjol itu ekonomi ya sebenarnya, ada juga karena orang ketiga namun yang diajukan karena pertengkaran ada juga yang ditinggalkan atau (suami) pergi begitu saja,” lanjut Ade.
Dari jumlah 729 faktor perkara gugatan cerai oleh istri selama 2 bulan tersebut majelis hakim hanya mengabulkan sebanyak 298 perkara. Sisanya masih berproses di bulan berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang tercatat dari PA Cibadak perkara cerai talak dan cerat gugat pada Apri 2021 lalu mencapai 460 perkara. Sementara jumlah cerai talak dan cerai gugat selama Mei 2021, ada sekitar 401 perkara. Di antaranya cerai gugat sisa bulan lalu 33 perkara, diterima 29 perkara, total 62 perkara.
Ade memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya cerai talak dan cerai gugat. Di antaranya, pada bulan April 2 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, lalu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus 187 perkara dan ekonomi 6 perkara.
“Sedangkan di Mei, faktor perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak 4 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 199, murtad 1, dan faktor ekonomi 11 perkara,” imbuh dia.
Dirinya juga mengingatkan kepada pasangan suami istri agar saling memahami dan mengerti satu sama lain. Hal itu agar tercipta keluarga yang harmonis.
“Kedua belah pihak, kuncinya sama-sama saling pengertian, suami punya masalah istri mengerti. Begitupun sebaliknya ketika istri punya masalah suami harus mengerti, sehingga jauh dari pertengkaran,” sarannya.
Lanjut Ade, intinya yang bercerai itu karena adanya pertengkaran, kalau tidak ada pertengkaran tidak akan datang pengadilan agama.
“Istri atau suami yang mengajukan ke sini juga tidak semuanya dikabulkan. Dalam persidangan mereka akan dinasehati lebih dulu agar dapat rukun kembali. Pikir-pikir dulu apalagi yang sudah memiliki anak, kasihan anak menjadi korban. Selain pengertian intinya dalam rumah tangga dapat menerima kekurangan satu sama lain,” pungkasnya.(***)