Jakarta, Analisakini.id- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dibuka untuk 531.076 formasi. Dari jumlah tersebut ditetapkan empat kriteria peserta yang boleh mendaftar yakni tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Begini alur seleksi PPPK guru:
Seluruh peserta akan membuat akun di SSCN
Seleksi Pertama
a. Hanya peserta tenaga honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri yang bisa memilih formasi
b. Peserta yang sudah tersedia formasi di tempat sekolahnya harus melamar atau langsung ditempatkan formasinya sesuai dengan tempat sekolah yang bersangkutan mengajar saat ini
c. Kalau tidak tersedia formasinya, maka yang bersangkutan melamar di jabatan lain yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi tapi masih dalam satu instansi
d. Jika lulus akan langsung dilakukan pemberkasan. Dimana akan ada juga masa sanggah.
e. Yang tidak lulus diberi kesempatan seleksi Kedua
Seleksi Kedua
a. Peserta tenaga honorer K2, dan guru non-ASN di sekolah negeri yang tidak lolos pada seleksi pertama memilih kembali formasi yang masih belum terisi.
b. Tenaga honorer, guru non-ASN, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain
c. Hanya pelamar IV yakni lulus PPG yang dapat melamar di instansi sesuai domisilinya. Nanti akan dicek sesuai NIK yang bersangkutan karena harus sesuai domisilinya.
d. Bagi yang yang tidak lulus akan berlanjut di seleksi ketiga
Seleksi Ketiga
a. Berlangsung secara nasional
b. Peserta bisa memilih formasi secara nasional sesuai dengan sertifikat pendidik (serdik) atau klasifikasinya. Misalnya dari kabupaten A boleh ke kabupaten B, boleh ke provinsi C. Boleh juga yang tadinya SMP lalu ke SMA atau sebaliknya sesuai serdik
c. Setelah selesai nanti seleksi kompetensi ada mekanisme pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi. Jadi formasi yang kosong akan dipenuhi dengan mekanisme yang secara otomatis. Dengan tidak seleksi lagi. Jadi bagi mereka yang memenuhi ambang batas dan berperingkat terbaik. Dan itu nanti akan ditempatkan sesuai dengan jabatan, satuan pendidikan dan instansi yg lamar. Dimana metode penentuan sekolah akan ditentukan kemudian. (okezone.com)