arrow_upward

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ada Penyekatan di Enam Titik Masuk Padang

Senin, 12 Juli 2021 : 15.14


Padang, Analisakini.id- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan di Kota Padang, Sumatera Barat mulai Senin (12/7/2021).

Walikota Padang Hendri Septa pun mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SKPD  di lingkungan Pemko Padang, Camat se-Kota Padang, pelaku usaha, pengurus rumah tangga dan masyarakat Kota Padang.

Banyak aturan yang harus diikuti. Salah satunya adalah mulai diberlakukannya penyekatan di enam titik, tepatnya berbatasan dengan Kota Padang.

Penyekatan dilakukan di Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang- Pariaman (by pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), pelabuhan Muara dan pelabuhan Bungus.

"Masyarakat yang diperkenankan masuk kota Padang adalah yang memperlihatkan kartu vaksin, sudah PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Tapi dikecualikan untuk sopir transportasi dan angkutan barang,"bunyi salah satu isi surat edaran tersebut.



Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

PPKM Darurat di Padang diberlakukan mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved