Perwakilan tokoh adat Nagari Gaduik, Agam melaporkan pencaci Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (ist) |
Bukittinggi, Analisakini.id- Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda, yang diwakili Ketua dan Wakil Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, melaporkan pemilik akun Facebook yang diduga menghina Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di media sosial.
"Kami dari KAN Nagari Gaduik mewakili tokoh adat melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Robi Chandra Koto yang telah melalukan ujaran kebencian kepada Mahyeldi Ansharullah Datuak Maharajo berdasarkan pengaduan anak kemenakan kami dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polres Bukittinggi hari ini," kata Pengurus KAN Nagari Gaduik, A Datuak Tan Gagah di Bukittinggi, Rabu (28/7/2021) seperti dikutip dari antaranews.com.
Dia mengatakan, Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatera Barat saat ini merupakan salah seorang niniak mamak dari sepuluh suku yang ada di Kenagarian Gaduik yang berjumlah 230 orang.
"Kami sebagai sesama penghulu merasakan malu dan kekecewaan yang sama dengan Mahyeldi yang dikatakan dengan kata-kata kotor oleh pelaku, apa yang terjadi ke Datuak Maharajo juga terjadi pada kami," kata dia.
Menurutnya, ia bersama perwakilan tokoh adat melaporkan pelaku sesuai dengan ketentuan yang ada dan memercayakan proses lebih lanjut kepada Polres Bukittinggi, sedangkan untuk hukum Adat tetap akan ditindaklanjuti.
"Kami tidak ingin terjadi keributan dan kerusuhan SARA yang mungkin saja terjadi, untuk itu kami menahan anak kemenakan dan mencari keadilan dengan melaporkan pelaku ke pihak berwajib," kata dia.
Ia mengatakan, pelaku yang dilaporkan berdomisili di Balai Selasa Lubuk Basung, Kabupaten Agam dan beberapa postingannya telah didokumentasikan sebelum akun Facebook yang diketahui kini telah hilang.
Perwakilan tokoh masyarakat Nagari Gaduik bersama Ketua KAN HYB Datuak Majo Endah berharap nama baik Mahyeldi tetap terjaga dan pelaku segera diproses oleh Polisi.
"Sangat kami harapkan laporan kami segera diterima dan pelaku diproses secara hukum yang berlaku, kami juga telah menghubungi Ajudan Gubernur yang menyatakan mendukung dengan apa yang kami lakukan saat ini," kata dia.
Kepolisian Bukittinggi menerima pengaduan dan laporan dari perwakilan masyarakat Nagari Gaduik di Satreskrim Polres Bukittinggi dan diminta untuk melengkapi laporan.
"Kita menerima beliau bersama tentang pengaduan yang dilaporkan, namun ada beberapa surat laporan yang perlu diperbaiki untuk segera nanti ditindaklanjuti," kata KBO Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Herwin.
Diketahui sebelumnya, akun Facebook seorang pria bernama Robi Candra Koto diduga memaki dan menghina Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Dalam video, pria itu mempersoalkan ganti rugi batu akik dagangannya kepada gubernur Sumbar dan bahkan di akhir video ia lantang menyebut kata binatang.
Video itu diunggah pria bernama Robi itu pada 18 Mei 2021, dan sudah ditonton ribuan orang dengan ratusan komentar.(***)