Padang, Analisakini.id-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Padang minta, Walikota Hendri Septa mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul.
Selain itu, F-PKS juga meminta agar mutasi gelombang satu dan dua yang dilakukan Walikota beberapa waktu lalu untuk dibatalkan.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Padang Muharlion, Senin (9/8/2021) kepada sejumlah wartawan.
Dia mengatakan, Sekda memiliki peran penting dalam mensukseskan pembangunan daerah. Sekda sebagai jabatan karir tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga melekat tanggung jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat."Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada," katanya.
Dikatakan, Fraksi PKS terus mengikuti dengan seksama, permasalahan mutasi dan pembebasan tugas sementara Amasrul sebagai Sekda Kota Padang.
"Kami menilai Walikota tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat, alasan hukum apa yang sebenarnya dilanggar oleh Amasrul," tegasnya.
Maka berdasarkan UU 23/2014 tentang, pemerintahan daerah pasal 78 ayat 1 dan 2, pasal 61 ayat 1 dan 2 dan pasal 67 point b, maka Fraksi PKS menyimpulkan penonaktifan Sekda Amasrul tidak memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat.
"Walikota agar mencabut, keputusan Walikota Padang nomor 232 tahun 2021 tentang pembebasan sementara Sekda Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekda Kota Padang dan mengembalikan jabatan Sekda kepada Amasrul," ujarnya.
Selain itu, mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke jabatan semula. Karena melanggar, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.
"Kami sekaligus meminta Walikota untuk mematuhi semua surat masuk dari KASN yang berkaitan dengan mutasi dan semua surat masuk dari Gubernur Sumbar tentang pelaksanaan mutasi dan surat dari KPK RI tentang atensi pelaksanaan mutasi supaya tidak menjadi masalah bagi pembangunan Kota Padang ke depan," pungkas Muharlion.
Mahyeldi Puji Sikap Amasrul
Menyikapi penonaktifan Sekretaris Daerah Kota Padang, Gubernur Mahyeldi memuji sikap Amasrul. Menurutnya apa yang dilakukan Amasrul adalah sudah tepat.
"Jadi apa yang dilakukan sekda itu adalah sesuatu yang kita pujikan. Karena dia mengingatkan pada kita, itu yang kita alami selama ini di Padang. OPD mengingatkan, saya melanggar saya diingatkan,"kata Mahyeldi, Senin (9/8/2021).
Dikatakan, seharusnya aparatur sipil negara (ASN) seperti itu. "Saya punya pengalaman, ada teman-teman ASN, setelah pensiun mengadu dan menangis pada saya. Karena keterlanjuran menggunakan uang diterima, karena kesalahan prosedur,"ungkap Mahyeldi yang juga Ketua DPW PKS Sumbar ini.
Kemudian ASN tersebut lanjut Mahyeldi, minta tolon dibantu, masa pensiun harus bayar utang hingga ratusan juta. Karena ada pelanggaran itu maka dia harus mengembalikan. Walau walikota pada waktu itu sudah menyetujui.
"Oleh karena itu, pada masa saya, diputuskan seperti itu. Makanya ada pelanggaran-pelanggaran harus diluruskan,"katanya.
Menurut dia, apalagi ada indikasi, dijadikan sebagai konsideran, tapi tidak dilakukan, bisa berdampak hukum. "Apa yang dilakukan Amasrul, hemat saya itu fungsinya untuk mengingatkan,"ulasnya.
Justru jika Amasrul tahu, ada yang salah kemudian dibiarkan. Ada OPD yang tidak mengingatkan, itu yang harus berikan sanksi.
"Saya orang politik, tidak banyak tahu aturan. Makanya saya minta jika ada surat, teliti dengan seksama. Makanya saya ingatkan bagaimana nanti, ada pertimbangan. Itu makanya saya ingatkan, dimana saja, termasuk saya, termasuk provinsi ayo ikut aturan. Karena segala sesuatu ada konsekuensinya. Karena ada aturan yang mengatur kita,"tegasnya.
Bahkan, dirinya sebagai gubernur ada yang mengatur. Bupati walikota juga ada aturan. Untuk itu Bupati/walikota untuk mengikuti aturan. "Jika tidak mengikuti aturan, saya akan berikan teguran dan luruskan,"tambahnya.
Terkait dengan nonaktifnya Sekdako Padang itu katanya, kebijakan nanti adalah Kementrian, Pemprov Sumbar hanya melanjutkan. Ketika ada perintah dari KASN, nanti akan Pemprov Sumbar akan lanjutkan pada Kementerian. "Sesuai dengan aturan yang ada,"pungkasnya. (***)