Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban di salah satu kafe yang melakukan pelanggaran prokes saat pengawasan rutin dilakukan di sejumlah titik di Padang, Kamis (9/9) malam. (ist) |
Padang, Analisakini.id- Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dua pelaku usaha di kawasan Padang Utara diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis (9/9/2021) malam.
Kedua pelaku usaha ini langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses karena melanggar perda dan perwako Padang.
Kabid Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Wardimu, didampingi Kabid Sumber Daya Aparatur (SDA), Syafnion menyisir ke sejumlah tempat usaha yang diduga berkerumun, seperti kafe dan resto di Padang Utara.
Dari penyisiran ini didapati adanya pengunjung yang tidak menerapkan prokes sesuai dengan aturan penerapan PPKM Level IV serta perda Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
"Kita sudah proses kedua pelaku usaha dan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, tindakan yang diberikan ini telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian dengan pelaku usaha dengan Pemko Padang untuk mematuhi aturan PPKM.
"Sudah jelas, PPKM Level IV ini sudah ada aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, penertiban pelaku usaha, didapati saat petugas melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan melakukan pelanggaran. Pengawasan intens dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Padang.
"Kita imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan prilaku dan pola kehidupan ini telah diaturan dalam perda serta juga sesuai dengan edaran walikota Padang," tutupnya. (***)