Jakarta, Analisakini.id- Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali selama dua pekan.
Namun, Menko Marve Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dalam perpanjangan tersebut tak ada lagi daerah dengan level 4 pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali.
"Dari berbagai perbaikan, tidak ada lagi kabupaten/kota di level 4 di Jawa Bali. Semua pada level 3-2," ujar komandan PPKM Jawa Bali itu dalam konferensi pers, Senin (20/9) petang.
Dengan demikian Jawa-Bali 'selamat' dari PPKM level 4 yang dari sisi aturan untuk dilaksanakan di daerah itu lebih ketat ketimbang level 3 dan level.
Pemerintah menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi tiap satu pekan dan di luar Jawa-Bali tiap dua pekan sekali. Luhut mengatakan PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
"Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, agar kita tetap waspada dan hati hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini naik lagi [kasusnya] dengan cepat. Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," ujar Luhut seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Meski terus memberlakukan PPKM namun pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah. Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.
Tempat-tempat peribadatan juga mulai dibuka. Sementara vaksinasi terus digenjot. Pembukaan berbagai fasilitas itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Dalam kesempatan berbeda, Pemerintah juga sedang mewaspadai kemungkinan gelombang tiga pandemi Covid-19 di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kewaspadaan itu terkait kondisi sejumlah negara yang tengah menghadapi gelombang ketiga serangan virus corona. (***)