Mastilizal Aye |
Padang, Analisakini.id-Komisi IV DPRD Padang akan membentuk Pansus terhadap penggunaan anggaran KONI Padang di dalam APBD Padang periode 2019-2020 karena tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Dispora dan KONI Padang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan hal ini akan dilakukan karena KONI Padang tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Padang.
Menurutnya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Padang cukup jelas dan terang serta itu harus dipatuhi.
"Kalau tidak mematuhi dan mengingatkan rekomendasi, kita akan cari jalan lain salah satunya dengan membentuk pansus menyikapi ini," ujar Mastilizal Aye, Senin (6/9/2021).
Selain itu DPRD Padang juga menganggap ilegal Ketua KONI Padang yang terpilih secara aklamasi di Musorkotlub KONI Padang di Hotel Imelda Sabtu (4/9) lalu.
Menurutnya KONI Padang harus menjalanlan rekomendasi dengan berembuk bersama Dispora dan DPRD terkait hal ini.
"Jangan semena-mena seperti saat ini. Kalau mereka Musorkotlub dipersilahkan asal tidak pakai anggaran APBD Padang," paparnya
Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry mengatakan langkah KONI mengatakan DPRD telah berikan rekomendasi dan jika tidak ditaati ya terserah mereka.
"Mereka tetap menggelar Musorkotlub dan dihadiri KONI Sumbar, itu berada di luar kewenangan kita," ujar kader Demokrat ini.
Ia mengatakan anggaran KONI akan dibahas di DPRD Padang dan mereka akan berhadapan dengan Komisi IV nantinya.
"Kalau mereka mampu mencari anggaran sendiri tentu lebih baik. Kita akan segera merapatkan hal ini menyikapi KONI Padang yang tak menjalankan rekomendasi," ucapnya.
Sebelumnya Komisi I DPRD merekomendasikan agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Padang karena pengurus yang ada saat sekarang ini dianggap ilegal.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti mengatakan mengeluarkan dua rekomendasi yang dapat dilakukan Dispora Padang yakni membekukan keuangan KONI Padang dan meminta Dispora Padang mengambilalih pelaksanaan Musorkotlub KONI Padang.
Ia menjelaskan hal ini dilakukan karena kepengurusan KONI Padang yang dipimpin Plt Ketua KONI Padang, Ilmarizal dianggap tidak sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI.
"Karena mereka ilegal maka kita minta pengurus ini dilegalkan sesuai mekanisme yang ada. Apakah bapak itu ketuanya atau yang lain tidak masalah namun harus sesuai aturan," ucapnya
Dalam rapat tersebut, lanjutnya Kadispora Padang, Mursalim mengatakan penunjukan Plt. Ketua KONI Padang tidak sesuai aturan dan ilegal.
Hal ini tentu berdampak pada keputusan dan kebijakan yang diambil pengurus saat ini yang dihukumi juga ilegal.
"Kami ingin menyelamatkan KONI Padang agar penggunaan keuangan mereka dapat sesuai aturan. Jika ilegal seperti ini tentu ada dampak hukumnya," papar dia.
Dalam rapat itu pihak KONI Padang mengatakan mereka merujuk pada Pedoman Organisasi (PO) sehingga menunjuk Sekretaris Umum menjadi Plt Ketua.
Padahal dalam AD ART KONI Padang dijelaskan ketua umum yang berhalangan tetap dapat digantikan wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.
"Masa ada aturan yang lebih rendah menggantikan aturan di atasnya. Dalam segi hukum jelas ini tidak boleh," sebutnya.
Sementara itu KONI Padang tetap menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) di Hotel Imelda Padang dan menetapkan Yusra sebagai Ketua KONI Padang secara aklamasi pada, Sabtu 4 Sept 2021. (***)