Sejumlah pengunjung Basko Grand Mall antre menunjukkan bukti telah divaksin sebelum memasuki pusat perbelanjaan itu. (ist) |
Padang, Analisakini.id-Pasca pemberlakuan wajib vaksin ketika memasuki mall, sejumlah pusat perbelanjaan pun mulai menerapkan aturan tersebut. Seperti di Basko Grand Mall. Tampak sejumlah pengunjung terpaksa antre untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi saat berada di pintu masuk mall tersebut.
Mereka tidak menyangka, aturan masuk mall dengan memperlihatkan tanda wajib vaksin telah di berlakukan di Padang. Bahkan banyak dari pengunjung yang tak bisa masuk karena tidak mampu menunjukkan bukti telah divaksin.
Ani (45 tahun) misalnya. Dia harus mengurungkan niatnya masuk ke Basko Grand Mall karena tidak dapat menunjukkan tanda bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Di pintu masuk Basko Grand Mall, saya tidak dapat menunjukan tanda bukti telah melakukan vaksin. Alhasil, saya tidak diperbolehkan masuk oleh petugas di pintu masuk," ucapnya, Kamis (7/10).
GM Basko Grand Mall Roby Wiryawan menjelaskan pemeriksaan identitas wajib vaksin kepada pengunjung mulai diberlakukan hari ini.
"Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar, kita memberlakukan wajib menunjukan surat vaksin hari ini kepada pengunjung yang dimulai dari jam 10 pagi," ucapnya.
Terpisah, Kepala Disdag Padang Andree H Algamar menjelaskan, Dinas Perdagangan (Disdag) Padang telah menindaklanjuti edaran gubernur Sumbar tentang aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita telah melakukan sosialisasi kepada management mall dan swalayan yang mengharuskan wajib menunjukkan surat vaksin bagi para pengunjungnya. Selain itu, telah melakukan vaksinasi massal terhadap perangkat mall dan swalayan demi mencapai capaian vaksinasi massal di Padang. Jadi, menunjukkan surat vaksin saat memasuki mall dan swalayan diberlakukan hari ini," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat yang divaksin di daerahnya.
Salah satu cara dilakukan dengan menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatera Barat yang tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.
Bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter. (***)